Gambar Mary Jane ini di ambil dari Gmanetwork , photo tersebut pada saat Mary Jane di Hari Kartini. Setelah melihat Time Line dari Rahung Nasution (@rahung) dan di Chirpstory . Banyak aspek yang memang harus di lihat dari masing-masing kasus para terpidana mati. Di satu sisi Indonesia di harapkan bisa tegas dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Tetapi di balik itu semua juga banyak tekanan dalam setiap pengambil keputusan. Unsur politik misalnya, belakangan ini saya di kejutkan dengan berita hukuman mati TKW Indonesia di Arab yang menurut berita eksekusi hukuman ini tanpa pemberitahuan ke Pemerintah Indonesia. Di sisi lain ada golongan masyarakat yang juga mendesak pemerintah untuk mempercepat eksekusi deretan terpidana mati di Indonesia sebagai bentuk kedaulatan Indonesia yang tidak bisa ganggu atau di interupsi oleh kebijakan negara lain.
Untuk kasus Bali Nine saja misalnya, sampai PM Australia mengungkit bantuan pada saat Tsunami Aceh, dan ini di beritakan media dengan cepat membakar para nasionalis militant. Sedangkan di belakangnya banyak agenda lain yang mungkin tidak banyak muncul ke permukaan. Contohnya saja manusia perahu yang hendak menyeberang ke Australia, sebagaimana kita ketahui sejak berkuasa pada tahun 2013, PM Australia Tony Abbott menerapkan kebijakan menolak pencari suaka yang menaiki perahu dan mengembalikan ke Indonesia. Seperti di beritakan oleh Metrotvnews :
"Ada kewajiban terkait Convention 1951 dan protokol 1967 yang mengatakan: jika anda menerima (pencari suaka) di wilayah perairan, Anda harus mengizinkan mereka mendapatkan akses ke sistem suaka," tutur perwakilan Badan Pengungsi PBB atau UNHCR cabang Asia Tenggara James Lynch.
Mary Jane Veloso seorang single mother berumur 30 tahun, berasal dari keluarga miskin. Ayahnya bekerja sebagai buruh tani musiman di Hacienda Luisita dengan upah sangat kecil. Untuk menopang hidup, Ia mengumpulkan sampah plastik. Mary Jane adalah anak bungsu dari 5 bersaudara yg hanya mampu bersekolah sampai SMP kelas 1 lalu menikah muda dan punya dua anak. Menurut pembelaannya dia rekrut secara ilegal ke Malaysia bulan April 2010, tetapi karena ternyata perkerjaan di sana sudah tutup dia di suruh ke Indonesia (Yogyakarta) karena di Indonesia masih ada lowongan. Ketika mendarat di Jogyakarta dan melewati X-Ray, petugas mencurigai koper Jane. Setelah dibongkar dan segala isi dikeluarkan, tidak terdapat apa apa yang aneh. Namun ketika dimasukkan lagi ke dalam mesin X-Ray ada tampak barang mencurigakan. Maka kemudian koper tersebut dihancurkan dan di bagian dalam yang tersembunyi terdapat 2.6 kg heroin senilai US$500,000.
Hal ini bisa terjadi pada siapa saja, pada saat susah di tawari pekerjaan, dengan senang hati menjalani dan ternyata di kopernya di selipkan narkoba dan kita menjadi "kurir" tanpa kita sendiri ketahui. Mary Jane di vonis hukuman mati dan ini dianggap cacat hukum oleh sebagian orang khususnya utusan PBB Christhof Heyns yg diberi mandat menangani masalah internasional extra-judicial dan hukuman mati sembarangan, dianggap cacat hukum karena tidak menerima cukup bantuan hukum dan tidak terpenuhi haknya utk memperoleh penerjemah yang layak.
Dari sudut pandang seorang vegan yang juga seorang pro-life, saya menolak hukuman mati. Selama ini hukuman mati di harapkan menyebabkan efek jera, tetapi setiap manusia mempunyai hak hidup yang tidak bisa di rampas siapapun, termasuk negara.Sebagai penggantinya ialah hukuman seumur hidup dan tanpa remisi. Dan sebagai penutup, berikut ini surat yang ditulis langsung oleh Mary Jane :
Semoga kita bisa berbuat sesuatu....
Sumber / Referensi :
No comments:
Post a Comment