Tuesday, May 17, 2005

PUSAT PENYELAMATAN SATWA (PPS) PETUNGSEWU

Ribuan satwa langka diperdagangan di pasar-pasar burung yang ada di Indonesia. Sebagian besar satwa tersebut adalah hasil tangkapan dari alam. Perdagangan ini telah mendorong semakin langkanya satwa-satwa tersebut di alam, dan dikuatirkan akan menyebabkan kepunahan. Beberapa satwa telah mengalami kepunahan lokal, seperti Lutung Jawa (Trachypitechus auratus), Owa (Hylobates sp), Harimau (Panthera tigris spp), dan sebagainya.
Menurut peraturan hukum di Indonesia antara lain UU Nomer 5 tahun 1990, perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang. Pelanggarnya dapat diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun demikian perdagangan satwa dilindungi masih marak terjadi di berbagai tempat. Bahkan ada yang terjadi secara terbuka.

Penegakan hukum perlindungan satwa di Indonesia sangat diperlukan. Namun pemerintah Indonesia, dalam hal ini Departemen Kehutanan, mengeluh bahwa mereka kesulitan untuk mencari tempat untuk menampung satwa-satwa hasil sitaan. Sementara ini satwa sitaan sering dititipkan di kebun binatang, namun banyak kebun binatang yang mulai menolak menerima satwa sitaan lagi.


Untuk itulah ProFauna (sebelumnya bernama KSBK) dengan dukungan dana dari Gibbon Foundation mendirikan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) atau Wild Animal Rescue Center di Petungsewu Malang, Jawa Timur. PPS Petungsewu adalah tempat penampungan sementara satwa hasil sitaan sebelum satwa tersebut dilepas kembali ke alam. PPS Petungsewu didirikan untuk mendorong penegakan hukum perlindungan satwa liar di Indonesia.

Sejak tanggal 5 Juli 2002, Pengelolaan PPS Petungsewu diserahkan ke Yayasan PPS Petungsewu. Yayasan PPS Petungsewu adalah yayasan yang mandiri, terlepas dari ProFauna. Pengelolaan PPS Petungsewu menjadi tanggung jawab penuh Yayasan PPS Petungsewu, bukan lagi ProFauna.

PPS Petungsewu yang kini menempati lahan seluas 2,3 hektar ini dilengkapi dengan kandang dan fasilitas penampungan satwa. Lokasi PPS yang berada di bukti di kaki Pegunungan Kawi yang berhawa sejuk ini sangat nyaman untuk satwa. Dari pusat kota Malang, dibutuhkan waktu sekitar 30 menit dengan mobil untuk menuju lokasi PPS Petungsewu.

Di pagi dan sore hari banyak terdapat burung-burung liar yang mencari makan, karena di tempat ini banyak ditumbuhi pohon yang tumbuh sendiri maupun yang ditanam oleh KSBK. Kawasan ini sangat menarik untuk pengamatan burung, karena juga disediakan menara untuk pengamatan.


Walaupun PPS Petungsewu lebih mengkhususkan untuk satwa primata, namun juga dilengkapi dengan kandang-kandang jenis satwa lainnya seperti kandang kakatua, elang, karnivora, dan rusa.

Untuk meminimalkan stress satwa, PPS Petungsewu pada prinsipnya adalah tempat yang tertutup untuk umum. PPS Petungsewu juga bukanlah tempat wisata atau kebun binatang. Tempat ini memang benar-benar diperuntukan untuk satwa. Prinsip-prinsip animal welfare diperhatikan dalam mengelola PPS ini.


Informasi lebih lanjut dapat anda peroleh di :
Yayasan PPS Petungsewu
Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
KP 3030 Malang 65100 INDONESIA
Email: pps_petungsewu@yahoo.com

atau
ProFauna Indonesia
email: profauna@profauna.or.id telepon: 0341 570033

No comments: